Setibanya di Kantor Perwakilan Kejaksaan, tersangka Alimin dan Edwin langsung menjalani serangkaian pemeriksaan ketat oleh JPU selaku pelaksana, Jaksa Ardiyan, S.H. Setelah seluruh dokumen administrasi dan kondisi fisik tersangka dipastikan sesuai prosedur, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke otoritas kejaksaan untuk segera disidangkan.
Kapolres Banggai Kepulauan melalui Kapolsek Banggai, AKP Jolly Rudolf Lengkong, S.H., menegaskan bahwa penuntasan kasus ini merupakan komitmen nyata Polri dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Pihaknya memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan profesional hingga tahap penyerahan ini.
“Hari ini tugas penyidikan dari Unit Reskrim Polsek Banggai telah rampung dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk proses peradilan. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang,” pungkas AKP Jolly Rudolf Lengkong, S.H. *
Halaman : 1 2

















