Rencana awal kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 131 tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi untuk Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
“Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan,” tambahnya.
Halaman : 1 2

















