JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi untuk lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.
“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan diterima oleh para pengguna jasa,” jelas Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, dalam keterangan yang diterima InfoPublik pada Jumat (1/11/2024).
Irjen Pol Risyapudin menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif ini ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Dengan demikian, tarif angkutan penyeberangan pada Jumat (1/11/2024) masih menggunakan tarif sebelumnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya