Terkait mekanisme pencairan, Hasbullah menjelaskan bahwa data hasil perhitungan gaji seluruh ASN PPPK yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPKAD dikirimkan ke Kementerian Keuangan. Setelah dinyatakan tidak ada kesalahan perhitungan, Kementerian Keuangan melakukan proses transfer dana ke daerah.
“Kini dananya sudah masuk. Tinggal masing-masing OPD melakukan tahapan pencairan. Lambat atau cepatnya pencairan gaji akan bergantung pada OPD yang bersangkutan,” tutup Hasbullah*
Halaman : 1 2


















