Dinilai Tidak Profesional, Polres Banggai Disomasi.

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWUK, KABAR BENGGAWI-Polres Banggai dinilai tidak profesional, lalai, dan abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga secara resmi disomasi oleh pihak pelapor.

Lambannya Penanganan Perkara Kekerasan Anak terhadap anak di bawah umur pada anak korban MA warga Kelurahan Lontio Baru, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai yang dilaporkan sejak 8 Maret 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126//III/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG tanggal 08 Maret 2023 atas kejadian Tindakan Pidana Kejahatan Perlindungan Anak kembali menuai kecaman keras yang memaksa pihak pelapor melakukan somasi ke pihak Polres Banggai.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Dapat Dukungan Bank Dunia Untuk Pengembangan Tata Ruang Kota

Perkara yang seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum justru terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, meskipun telah berjalan lebih dari dua tahun. Kondisi ini dinilai mencederai asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan anak.

Idhar Hasan, pihak pelapor, Jumat (02/01/2025) selaku Pelapor menegaskan, selama proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, Polres Banggai melalui Unit PPA hanya satu kali mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Dapat Dukungan Bank Dunia Untuk Pengembangan Tata Ruang Kota

“Padahal SP2HP adalah kewajiban hukum penyidik, bukan kemurahan hati. Minimnya SP2HP menunjukkan adanya dugaan kuat ketidaktransparanan dan kelalaian prosedural dalam penanganan perkara ini,” tegas pelapor yang saat ini merupakan ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kab.Banggai.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 serta prinsip akuntabilitas penyidikan, yang mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Bupati Sofyan Kaepa Dapat Dukungan Bank Dunia Untuk Pengembangan Tata Ruang Kota
Kejari Fasilitasi, Dispar Banggai Laut Bahas Optimalisasi Aset Jadi Destinasi Wisata
Bantuan Berani Sejahtera Disalurkan, Bupati Sofyan Apresiasi Gubernur Sulteng
AJBL Kirim Dua Wartawan Banggai Laut Ikut Uji Kompetensi Wartawan di Banggai
Komisi III DPRD Sulteng Bersama Bupati Sofyan Kaepa Tinjau Pembangunan Jembatan Paisu Puso
Bupati Sofyan Kaepa Salurkan Bantuan ke SLB Negeri Adean, Siap Bantu Penyelesaian Status Lahan
Kejari Banggai Laut Dorong Penegakan Hukum Berintegritas
Bupati Sofyan Kaepa Salurkan 6 Ton Beras Untuk 212 Keluarga di Desa Adean
Berita ini 886 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 15 September 2026 - 12:55 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Dapat Dukungan Bank Dunia Untuk Pengembangan Tata Ruang Kota

Rabu, 9 September 2026 - 18:14 WITA

Kejari Fasilitasi, Dispar Banggai Laut Bahas Optimalisasi Aset Jadi Destinasi Wisata

Selasa, 8 September 2026 - 10:20 WITA

Bantuan Berani Sejahtera Disalurkan, Bupati Sofyan Apresiasi Gubernur Sulteng

Minggu, 6 September 2026 - 14:12 WITA

AJBL Kirim Dua Wartawan Banggai Laut Ikut Uji Kompetensi Wartawan di Banggai

Jumat, 4 September 2026 - 15:17 WITA

Komisi III DPRD Sulteng Bersama Bupati Sofyan Kaepa Tinjau Pembangunan Jembatan Paisu Puso

Berita Terbaru