LUWUK, KABAR BENGGAWI-Polres Banggai dinilai tidak profesional, lalai, dan abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga secara resmi disomasi oleh pihak pelapor.
Lambannya Penanganan Perkara Kekerasan Anak terhadap anak di bawah umur pada anak korban MA warga Kelurahan Lontio Baru, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai yang dilaporkan sejak 8 Maret 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126//III/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG tanggal 08 Maret 2023 atas kejadian Tindakan Pidana Kejahatan Perlindungan Anak kembali menuai kecaman keras yang memaksa pihak pelapor melakukan somasi ke pihak Polres Banggai.
Perkara yang seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum justru terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, meskipun telah berjalan lebih dari dua tahun. Kondisi ini dinilai mencederai asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Idhar Hasan, pihak pelapor, Jumat (02/01/2025) selaku Pelapor menegaskan, selama proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, Polres Banggai melalui Unit PPA hanya satu kali mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor.
“Padahal SP2HP adalah kewajiban hukum penyidik, bukan kemurahan hati. Minimnya SP2HP menunjukkan adanya dugaan kuat ketidaktransparanan dan kelalaian prosedural dalam penanganan perkara ini,” tegas pelapor yang saat ini merupakan ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kab.Banggai.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 serta prinsip akuntabilitas penyidikan, yang mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















