Dinilai Tidak Profesional, Polres Banggai Disomasi.

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWUK, KABAR BENGGAWI-Polres Banggai dinilai tidak profesional, lalai, dan abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga secara resmi disomasi oleh pihak pelapor.

Lambannya Penanganan Perkara Kekerasan Anak terhadap anak di bawah umur pada anak korban MA warga Kelurahan Lontio Baru, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai yang dilaporkan sejak 8 Maret 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126//III/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG tanggal 08 Maret 2023 atas kejadian Tindakan Pidana Kejahatan Perlindungan Anak kembali menuai kecaman keras yang memaksa pihak pelapor melakukan somasi ke pihak Polres Banggai.

BACA JUGA :  Dirjen Perhubungan Darat Akui Lobi Bupati Sofyan Hadirkan Tambahan Lintas Banggai Paisulamo Dungkean

Perkara yang seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum justru terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, meskipun telah berjalan lebih dari dua tahun. Kondisi ini dinilai mencederai asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Idhar Hasan, pihak pelapor, Jumat (02/01/2025) selaku Pelapor menegaskan, selama proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, Polres Banggai melalui Unit PPA hanya satu kali mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor.

BACA JUGA :  Wabup Ablit H Ilyas Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean

“Padahal SP2HP adalah kewajiban hukum penyidik, bukan kemurahan hati. Minimnya SP2HP menunjukkan adanya dugaan kuat ketidaktransparanan dan kelalaian prosedural dalam penanganan perkara ini,” tegas pelapor yang saat ini merupakan ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kab.Banggai.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 serta prinsip akuntabilitas penyidikan, yang mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Terima LHP Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean
Dirjen Perhubungan Darat Akui Lobi Bupati Sofyan Hadirkan Tambahan Lintas Banggai Paisulamo Dungkean
Wabup Ablit H Ilyas Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean
Bupati Sofyan Kaepa Terima LHP Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng
Kepala BAPPEDA Mengucapakan Selamat HUT Balut Ke 13
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar.
SKK Migas Hadir sebagai Narasumber pada Kelas Inspirasi di SRT 24 Samarinda
Di Tahan Lalu Dilepas, 5,5 Ton BBM Subsidi asal Banggai Laut Diselundupkan ke Taliabo
Berita ini 760 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:37 WITA

Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:25 WITA

Dirjen Perhubungan Darat Akui Lobi Bupati Sofyan Hadirkan Tambahan Lintas Banggai Paisulamo Dungkean

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:42 WITA

Wabup Ablit H Ilyas Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:30 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Terima LHP Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WITA

Dinilai Tidak Profesional, Polres Banggai Disomasi.

Berita Terbaru

Headline News

Dinilai Tidak Profesional, Polres Banggai Disomasi.

Jumat, 2 Jan 2026 - 13:09 WITA