Selain lambannya proses, penyidik juga dinilai lemah dan tidak tegas dalam menghadapi tersangka. Tercatat, tersangka dgn inisial GR yang merupakan warga Kelurahan Lontio Baru, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai telah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka tanpa alasan sah, namun hingga kini belum dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan.
“Ketidakhadiran tersangka sebanyak dua kali merupakan dasar hukum yang sah untuk melakukan upaya paksa. Jika penyidik tetap membiarkan hal ini, maka patut diduga adanya pembiaran terhadap sikap tidak kooperatif tersangka,” ujar pelapor.
Pihak pelapor secara tegas mendesak Polres Banggai untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang tidak kooperatif;
Advokat muda ini meminta agar pihak Polres Banggai segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka agar bisa segera menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk.
Idhar menegaskan bahwa somasi ini merupakan peringatan dan terakhir. Apabila Polres Banggai tetap tidak menunjukkan itikad serius, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan ke Propam Polri, Irwasum dan Kompolnas hingga upaya praperadilan atas dugaan tindakan penyidikan yang tidak profesional.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak tidak boleh setengah hati. Jika aparat penegak hukum gagal menjalankan kewajibannya, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalismenya,” pungkasnya.
Halaman : 1 2

















