Adapun tujuan perubahan perda tersebut antara lain meningkatkan efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, memperluas basis pajak secara proporsional, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, mendorong investasi daerah, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), serta menambah jenis objek retribusi.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi layanan, digitalisasi sistem perpajakan dan retribusi, serta peningkatan kapasitas aparatur guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Ablit H Ilyas mengajak seluruh OPD, DPRD, dan para pemangku kepentingan untuk aktif memberikan masukan dan dukungan agar pembahasan Ranperda dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Laut. (Man)
Halaman : 1 2

















