BANGGAI, KABAR BENGGAWI-Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Laut membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Paripurna kali ini di pimpin langsung Wakil I Ketua DPRD Jamaludin R Bunsiang. Kamis (7/05).
Mewakili Bupati, Wakil Bupati Ablit H. Ilyas mengatakan, pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memenuhi indikator pengelolaan BMD dalam progress Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Pemerintah daerah menilai pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan seluruh aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional, perkembangan ekonomi daerah, serta kebutuhan masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















