“Setelah regulasi dan kerja sama selesai, fasilitas kesehatan bisa menagihkan biaya ambulans untuk pasien peserta JKN, baik yang dijamin pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sepanjang memenuhi ketentuan rujukan,” jelasnya.
BPJS Kesehatan juga akan melakukan validasi terhadap setiap pengajuan klaim yang disampaikan oleh fasilitas kesehatan sebelum pembayaran dilakukan.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Banggai Laut yang terus mendorong percepatan penyusunan regulasi terkait biaya transportasi rujukan pasien. Menurutnya, upaya tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan rujukan.
Ia menambahkan, dalam pembahasan regulasi tersebut BPJS Kesehatan turut memberikan masukan agar komponen biaya yang diperhitungkan tidak hanya mencakup penggunaan kendaraan ambulans, tetapi juga kebutuhan operasional lainnya seperti pengemudi dan bahan bakar minyak (BBM).
“Pemerintah daerah sangat serius mempercepat proses ini demi kepentingan masyarakat Banggai Laut. Kami hanya memberikan masukan agar seluruh komponen biaya operasional, seperti sopir dan BBM, dapat diperhitungkan dalam paket tarif yang akan ditetapkan,” pungkasnya. (Man)
Halaman : 1 2

















