Kepala Bidang tata ruang Faisal Day menjelaskan bahwa lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Polres telah sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini sedang direvisi.
Menurutnya, lahan yang berada di wilayah Gonggong memiliki luas sekitar 4,4 hektare. Dalam dokumen RTRW terbaru, kawasan tersebut diperbolehkan untuk dimanfaatkan bagi kegiatan pertahanan dan keamanan (hankam), termasuk pembangunan fasilitas kepolisian.

“Untuk lahan yang ada di kawasan Gonggong luasnya sekitar 4,4 hektare. Dalam RTRW yang sudah direvisi dan insya Allah tahun ini akan ditetapkan, salah satu kegiatan yang diperbolehkan di kawasan tersebut adalah untuk pertahanan dan keamanan,” jelas Faisal.
Ia menambahkan, selain kawasan Gonggong, terdapat pula lahan lain yang berada di wilayah Sampetimung dengan luas sekitar 5 hektare yang juga masuk dalam peruntukan kawasan pertahanan dan keamanan.
Dengan demikian, pembangunan Polres Banggai Laut tidak mengalami kendala dari sisi tata ruang maupun status peruntukan lahan. Pemerintah daerah telah menyesuaikan rencana pembangunan tersebut dengan regulasi yang berlaku agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Jadi secara tata ruang, pembangunan fasilitas pertahanan dan keamanan di lokasi tersebut diperbolehkan,” tutupnya. (Man)
Halaman : 1 2

















