Kejari juga siap memberikan pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara, termasuk dalam pengamanan aset, pertanahan, perizinan, lingkungan dan tata kelola kawasan wisata.
Adnan turut mengingatkan agar pengembangan pariwisata tidak menghilangkan akses masyarakat terhadap kawasan pantai. Menurutnya, potensi privatisasi pesisir perlu diantisipasi sejak awal agar ruang publik tetap terjaga.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Banggai Laut, Saiful U. Usuria, menekankan pentingnya penataan ruang sebagai fondasi pengembangan pariwisata berkelanjutan.
Ia mengatakan pembangunan pariwisata bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor dengan tetap mengacu pada RTRW.
“Perencanaan tata ruang itu merupakan inspirasi jangka panjang, bukan jangka pendek,” kata Saiful.
Menurutnya, pengembangan pariwisata harus memperhatikan tiga pilar utama, yakni ekonomi, ekologis, serta sosial budaya. Ketiganya harus berjalan seimbang agar sektor pariwisata memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan dan budaya lokal.
Saiful berharap diskusi tersebut menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha dalam mengembangkan destinasi wisata Banggai Laut yang produktif, tertata dan berkelanjutan. (Man)
Halaman : 1 2


















