KABAR BENGGAWI, BANGGAI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menjadwalkan pelantikan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD atas nama Sadi Laato pada 29 September 2026. Hal ini di sampaikan ketua DPRD Patwan Kuba di ruang kerjanya. Kamis (24/09).
Ketua DPRD Patwan Kuba mengatakan, jadwal pelantikan tersebut telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang dipimpinnya. Penetapan jadwal dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah terkait PAW diterima.
“Sudah kami laksanakan rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal pelantikan pergantian antarwaktu Sadi Laato karena surat keputusan dari Gubernur sudah ada,” ujarnya.

Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 29 September 2026 pukul 09.00 WITA. Prosesi pelantikan akan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Banggai Laut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















