Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp551.735.000.
Terhadap tersangka AL, penyidik melakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Luwuk selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Banggai Laut Nomor PRINT-282/P.2.15/Fd.2/09/2026 tertanggal 24 September 2026.
Sementara tersangka MH dilakukan penahanan kota dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang menderita penyakit dan membutuhkan pengobatan secara berkala.
Kejari Banggai Laut menyatakan penanganan perkara ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergitas dengan Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Banggai Laut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat. (Man)
Halaman : 1 2


















