LUWUK, KABAR BENGGAWI -Personil Polsek Toili Polres Banggai mengamankan dua pemuda dugaan kekerasan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Toili.
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, Selasa (8/4/2025) memaparkan pihaknya mengamankan dua pelaku inisial A (20) dan RL (20).
“Korbannya adalah remaja putri berusia 14 tahun,” ujar Kapolsek.
Ia memaparkan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (16/1/2025) sekitar jam 22.00 Wita ketika korban dihubungi oleh pelaku.
Kemudian kedua pelaku menjemput korban dan bersama-sama membeli minuman keras (miras) jenis cap tikus. Setelah itu mereka bertiga melakukan pesta miras diperkebunan sawit.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















