Alhamdulillah! Resepsi Pernikahan Dibalut Sudah Diperbolehkan
Foto Kantor Urusan Agama Hendra Umar
[metaslider id=”1497″]
BALUT, KABAR BENGGAWI – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa New Normal yang akan diberlakukan di Tanah Air.
Panduan tersebut dijabarkan melalui Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.
Kepala Kantor Urusan Agama, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Hendra Umar Mengatakan, Terkait akad nikah yang akan dilaksanakan dalam situasi new normal sudah diperbolehkan untuk dilaksanakan tetapi tetap dengan protokol kesehatan covid-19.”Iya, akad nikah sudah boleh di laksanakan, tetapi maksimal 10 orang saja,”ujar Hendra saat ditemui di kantornya Senin (15/06).
“Untuk resepsi pernikahan juga sudah boleh dilaksanakan tapi hanya boleh 30 orang saja dan tetap sesuai dengan protokol kesehatan covid-19,” tambahnya
Selain itu, pihaknya juga tetap melakukan imbauan kepada calon pengantin jika melakukan resepsi pernikahan tetap menggunakan sarung tangan dan masker. (Nomo/Man)
[metaslider id=”1502″]