Foto Kantor Urusan Agama Hendra Umar
[metaslider id=”1497″]
BALUT, KABAR BENGGAWI – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa New Normal yang akan diberlakukan di Tanah Air.
Panduan tersebut dijabarkan melalui Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.
Halaman : 1 2 Selanjutnya