FOTO MASA AKSI
[metaslider id=”1497″]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BALUT, KABAR BENGGAWI – Aliansi Masyarakat Banggai Laut (AMBL) yang terdiri dari gabungan beberapa ormas kembali menggelar aksi peduli Rholand Odhe. Namun, aksi kali ini berbeda dengan aksi sebelumnya. Kali ini, aliansi Masyarakat Banggai Laut memilih roadshow di empat kecamatan. Hanya saja ada beberapa kendala teknis, roadshow hanya digelar di seluruh desa di wilayah kecamatan Banggai Utara.
Aksi kedua ini dilakukan karna bagi mereka (red Aliansi Masyarakat Banggai Laut) harus ada penjelasan fakta yang terjadi, dibalik Kasus Pemecatan Rholand Odhe. Dimana sebuah fakta telah menunjukan kepada seluruh rakyat Banggai Laut bahwa intervesi kekuasaan sangat begitu kental menindas seluruh rakyat banggai laut. Terkhusus para Pegawai, ASN, Honorer dan Tenaga Kontrak. Pilihan pada Pro dan Kontra dijawab dengan Teror Mental dan ancaman Mutasi, Nonjob bahkan pemecatan, dan hal ini telah terjadi. “Alhasil pengabdian untuk Banggai Laut yang mereka berikan berubah menjadi Pengabdian kepada Penguasa/pemimpin daerah. Rasa ketakutan lebih besar ketimbang rasa peduli kepada Banggai Laut ini,” tegas salah satu orator Aliansi Masyarakat Banggai Laut, Alex.
Lebih lanjut lagi, kata dia, dalam kasus Rholand Odhe jika diulas yang sebenarnya terjadi bahwa pemecatannya lebih dikarenakan oleh komentarnya diakun media sosial facebook yang menyebutkan dua hal, komentar pertama, “ Satu Periode Saja” dan komentar kedua, “Pemda meremehkan kasus ini, mereka tidak gubris, mereka abaikan,…Tidak ada tindakan jelas dari Pemda, buat apa tim Satgas Covid baru tidak berfungsi, sangat miris pemda Balut”.
Hal ini berdasarkan konfirmasi dengan Direktur RSUD Banggai dr. Julita Ignasiyanti Petun, mengenai alasan pemecatan sdr Rholand Odhe adalah lebih alasan Politik. Menurutnya, Rholand Odhe sudah terlibat politik praktis serta pemecatan ini atas perintah Pimpinan. “Pernyataan yang sama juga dikatakan oleh direktur RSUD saat dikonfirmasi oleh media Metro Sulteng Tanggal 4 Juni 2020,” ungkapnya.
Selain itu dalam orasinya, Alex menjelaskan, aturan yang ada berdasarkan ketentuan kampanye politik praktis yang dijadikan acuan oleh KPU dan Bawaslu bahwa hal tersebut belum dapat dikatakan Politik Praktis mengingat sampai saat ini belum ada ketetapan resmi oleh KPU Banggai Laut tentang siapa saja yang menjadi Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Banggai Laut. “Sehingga ungkapan Rholand Odhe tidak tergolong Politik Praktis. Lebih jauh lagi prosedur pemutusan kontrak kerja tersebut dilakukan diluar ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya