AMBL Lanjut Aksi Damai Di Kecamatan Banggai Utara
FOTO MASA AKSI
[metaslider id=”1497″]
BALUT, KABAR BENGGAWI – Aliansi Masyarakat Banggai Laut (AMBL) yang terdiri dari gabungan beberapa ormas kembali menggelar aksi peduli Rholand Odhe. Namun, aksi kali ini berbeda dengan aksi sebelumnya. Kali ini, aliansi Masyarakat Banggai Laut memilih roadshow di empat kecamatan. Hanya saja ada beberapa kendala teknis, roadshow hanya digelar di seluruh desa di wilayah kecamatan Banggai Utara.
Aksi kedua ini dilakukan karna bagi mereka (red Aliansi Masyarakat Banggai Laut) harus ada penjelasan fakta yang terjadi, dibalik Kasus Pemecatan Rholand Odhe. Dimana sebuah fakta telah menunjukan kepada seluruh rakyat Banggai Laut bahwa intervesi kekuasaan sangat begitu kental menindas seluruh rakyat banggai laut. Terkhusus para Pegawai, ASN, Honorer dan Tenaga Kontrak. Pilihan pada Pro dan Kontra dijawab dengan Teror Mental dan ancaman Mutasi, Nonjob bahkan pemecatan, dan hal ini telah terjadi. “Alhasil pengabdian untuk Banggai Laut yang mereka berikan berubah menjadi Pengabdian kepada Penguasa/pemimpin daerah. Rasa ketakutan lebih besar ketimbang rasa peduli kepada Banggai Laut ini,” tegas salah satu orator Aliansi Masyarakat Banggai Laut, Alex.
Lebih lanjut lagi, kata dia, dalam kasus Rholand Odhe jika diulas yang sebenarnya terjadi bahwa pemecatannya lebih dikarenakan oleh komentarnya diakun media sosial facebook yang menyebutkan dua hal, komentar pertama, “ Satu Periode Saja” dan komentar kedua, “Pemda meremehkan kasus ini, mereka tidak gubris, mereka abaikan,…Tidak ada tindakan jelas dari Pemda, buat apa tim Satgas Covid baru tidak berfungsi, sangat miris pemda Balut”.
Hal ini berdasarkan konfirmasi dengan Direktur RSUD Banggai dr. Julita Ignasiyanti Petun, mengenai alasan pemecatan sdr Rholand Odhe adalah lebih alasan Politik. Menurutnya, Rholand Odhe sudah terlibat politik praktis serta pemecatan ini atas perintah Pimpinan. “Pernyataan yang sama juga dikatakan oleh direktur RSUD saat dikonfirmasi oleh media Metro Sulteng Tanggal 4 Juni 2020,” ungkapnya.
Selain itu dalam orasinya, Alex menjelaskan, aturan yang ada berdasarkan ketentuan kampanye politik praktis yang dijadikan acuan oleh KPU dan Bawaslu bahwa hal tersebut belum dapat dikatakan Politik Praktis mengingat sampai saat ini belum ada ketetapan resmi oleh KPU Banggai Laut tentang siapa saja yang menjadi Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Banggai Laut. “Sehingga ungkapan Rholand Odhe tidak tergolong Politik Praktis. Lebih jauh lagi prosedur pemutusan kontrak kerja tersebut dilakukan diluar ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Dimana aturan pemutusan hubungan kerja atau kontrak harus dilakukan dengan tahapan surat peringatan terlebih dahulu,” tutur Alex.
Selain Alex, orator lainnya mengatakan, terkait pernyataan Rholand Odhe yang ke dua dapat dinilai sebagai sebuah bentuk kegelisahan seorang tenaga medis dalam menilai kinerja Tim Covid 19.
Hal tersebut adalah benar jika disandingkan dengan beberapa fakta dari apa yang sudah dilakukan oleh Tim Covid 19 Banggai Laut.
Sejak tanggal 22 Mei 2020 dilakukan Rapid Test terhadap 17 Orang dengan hasilnya sebanyak 7 orang reaktif (belum mutlak Positif). “Dimana yang seharusnya jika mengacu pada ketentuan protokoler penanggulangan penyebaran virus Covid 19, maka ketujuh orang tersebut harus langsung dikarantina pada tempat tersendiri atau Rumah Karantina yang sudah harus disediakan oleh Pemerintah Daerah. Seperti yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid 19 di Kabupaten lain,” ucap Ira.
Orator perempuan itu, tegas mengatakan, Gugus Tugas Covid 19 kabupaten Banggai Laut, justru memulangkan mereka untuk melakukan karantina diri dirumah. Hal inilah yang kemudian mendorong memberikan komentar pada salah satu status di media sosial facebook. Fakta lainnya yang membuktikan ketidakseriusan Pemda dalam hal ini selaku penyedia anggaran bagi Gugus Tugas Covid 19 dalam melakukan Penanggulangan Virus ini di Banggai Laut, bahwa ke tujuh orang , tidak langsung dilakukan Swab dengan alasan kekurangan bahan untuk membawa hasil ke Laboratorium di Palu, seperti yang dijelaskan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid 19 pada Komentar penjelasan di Facebook. “Padahal aturannya itu harus segera dilakukan Swab sebelum 14 hari. Hasil Swab yang dilakukan di Palu pun menghasilkan keputusan yang simpang siur bagi masyarakat,” terang Ira.
“Pemecatan saudara Rholand Odhe adalah contoh serta teror mental kepada seluruh tenaga kontrak, honorer bahkan PNS/ASN untuk tidak mengacaukan kepentingan mereka. Upaya upaya tersebut dilakukan untuk melindungi dan membenarkan penggunaan anggaran yang begitu besar padahal hanyalah sebuah rekayasa belaka,” tegasnya. Man
[metaslider id=”1502″]