AMBL Lanjut Aksi Damai Di Kecamatan Banggai Utara

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2020 - 11:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dimana aturan pemutusan hubungan kerja atau kontrak harus dilakukan dengan tahapan surat peringatan terlebih dahulu,” tutur Alex.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI

Selain Alex, orator lainnya mengatakan, terkait pernyataan Rholand Odhe yang ke dua dapat dinilai sebagai sebuah bentuk kegelisahan seorang tenaga medis dalam menilai kinerja Tim Covid 19.

Hal tersebut adalah benar jika disandingkan dengan beberapa fakta dari apa yang sudah dilakukan oleh Tim Covid 19 Banggai Laut.
Sejak tanggal 22 Mei 2020 dilakukan Rapid Test terhadap 17 Orang dengan hasilnya sebanyak 7 orang reaktif (belum mutlak Positif). “Dimana yang seharusnya jika mengacu pada ketentuan protokoler penanggulangan penyebaran virus Covid 19, maka ketujuh orang tersebut harus langsung dikarantina pada tempat tersendiri atau Rumah Karantina yang sudah harus disediakan oleh Pemerintah Daerah. Seperti yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid 19 di Kabupaten lain,” ucap Ira.

Orator perempuan itu, tegas mengatakan, Gugus Tugas Covid 19 kabupaten Banggai Laut, justru memulangkan mereka untuk melakukan karantina diri dirumah. Hal inilah yang kemudian mendorong memberikan komentar pada salah satu status di media sosial facebook. Fakta lainnya yang membuktikan ketidakseriusan Pemda dalam hal ini selaku penyedia anggaran bagi Gugus Tugas Covid 19 dalam melakukan Penanggulangan Virus ini di Banggai Laut, bahwa ke tujuh orang , tidak langsung dilakukan Swab dengan alasan kekurangan bahan untuk membawa hasil ke Laboratorium di Palu, seperti yang dijelaskan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid 19 pada Komentar penjelasan di Facebook. “Padahal aturannya itu harus segera dilakukan Swab sebelum 14 hari. Hasil Swab yang dilakukan di Palu pun menghasilkan keputusan yang simpang siur bagi masyarakat,” terang Ira.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI

“Pemecatan saudara Rholand Odhe adalah contoh serta teror mental kepada seluruh tenaga kontrak, honorer bahkan PNS/ASN untuk tidak mengacaukan kepentingan mereka. Upaya upaya tersebut dilakukan untuk melindungi dan membenarkan penggunaan anggaran yang begitu besar padahal hanyalah sebuah rekayasa belaka,” tegasnya. Man

[metaslider id=”1502″]

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI
Bupati Sofyan Kaepa Targetkan 2.828 Orang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Gens Jogging Banggai Laut Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Popisi
Kadis Kesehatan PP dan KB Balut Ikut Rakor Bangga Kencana, Perkuat Sinergi Tekan Stunting di Sulteng
Lantik Pengurus DPPI Banggai Laut Ini Pesan Bupati Sofyan Kaepa
Bupati Sofyan Kaepa Tutup Latsar CPNS, Tegaskan Disiplin ASN
ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan
Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton
Berita ini 30 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 29 April 2026 - 11:22 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI

Sabtu, 25 April 2026 - 13:18 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Targetkan 2.828 Orang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 16:52 WITA

Gens Jogging Banggai Laut Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Popisi

Rabu, 22 April 2026 - 15:02 WITA

Kadis Kesehatan PP dan KB Balut Ikut Rakor Bangga Kencana, Perkuat Sinergi Tekan Stunting di Sulteng

Selasa, 21 April 2026 - 11:20 WITA

Lantik Pengurus DPPI Banggai Laut Ini Pesan Bupati Sofyan Kaepa

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:22 WITA

Advertorial

Lantik Pengurus DPPI Banggai Laut Ini Pesan Bupati Sofyan Kaepa

Selasa, 21 Apr 2026 - 11:20 WITA