Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut Arwin menjelaskan, terkait Pjs Bupati menempati rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati itu telah ditegaskan Kementrian dalam negeri bahwa Pjs tidak bisa menempati rumah jabatan Bupati.
“Iya, ada penegasan menteri bahwa Pjs tidak bisa menempati rumah jabatan Bupati, cuman tetap di fasilitasi oleh pemda,” Ujar Arwin saat ditemui awak media di kantornya. Kamis (24/09)
Arwin menyebutkan, Pjs Bupati Banggai Laut akan mulai bertugas pada tanggal (28/09). hingga tanggal (05/12). “Sekitar 71 hari bertugas sebagai Pjs Bupati,” ucapnya sembari menunjukan surat dari kemendgari.
Saat di tanya siapa Pjs Bupati Arwin mengatakan pihanya belum mendapatkan informasi terkait hal itu, “Kalo siapa Pjs nya kami belum mendapatkan informasi begitupun SK nya, yang jelas harusnya senin (28/09) sudah bertugas,” ungkapnya (NOMO/MAN)

Halaman : 1 2

















