Rumah jabatan Bupati Banggai Laut [Foto: Purnomo Lamala/ KabarBenggawi]
BALUT, KABAR BENGGAWI – Rumah jabatan (Rujab) Bupati Kabupaten Banggai Laut tak bisa di tempat oleh Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Banggai Laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu ditegaskan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 273/4368/OTDA yang di tanda tangani Direktur Jendral Otonomi Daerah Akmal Malik.
“Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota selama melaksanakan tugas dan wewenangnya, memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selama Pjs Gubenur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak menggunakan/menempati rumah dinas yang digunakan oleh kepala daerah selama melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, namun disediakan dan diakomodasi oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota,” Bunyi surat Kemendagri poin 4C tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya