Kapolres, Kejari, Kapolsek dan TNI Santai di luar ruangan mengawal pengudian dan penetapan nomor urut [Foto: Kabar Benggawi/ Rahman Mustika]
BALUT, KABAR BENGGAWI – Meski perubahan PKPU nomor 13 tahun 2020 terbit secara mendadak pada tanggal (23/09) tentang pelarangan aktivitas yang menghadirkan massa di Pilkada Serentak 2020. Itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020. Sebelumnya, komisi tidak bisa melarang aktivitas itu, karena diatur dalam perundang-undangan. Sehingga memunculkan kekhawatiran publik akan penyebaran COVID-19.
Halaman : 1 2 Selanjutnya