Kapolres Banggai Kepulauan AKB Reja. A. Simanjutak SH,SIK,MH mengatakan, pihaknya patuh terkait perubahan PKPU nomor 13 tahun 2020 terkait penanganan COVID-19, sebab dengan berkumpul dalam satu ruangan berpotensi penyebaran COVID-19, meskipun ruanganya luas dan di atur jarak namun udara yang ada dalam ruangan akan sulit berganti.
“Biar sudah di atur jaraknya dan ruangan yang besar tapi udaranya akan sulit berganti,” kata Reja. MAN
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2