Ketua KPU Kab. Banggai Laut Syarif Uda’a (Foto: Ist)
BALUT, KABAR BENGGAWI – Usai Insiden tenggelamnya kapal Speed Boat yang ditumpangi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 di perairan Desa Sonit Kecamatan Bokan Kepulauan, pekan lalu yang mengakibatkan calon wakil Bupati Asgar Badalia meninggal dunia.
Ketua KPU Balut Syarif Uda’a mengatakan, Dengan meninggalnya Calon Wakil Bupati pasangan nomor urut 02 maka sesuai ketentuan PKPU 3 Tahun 2017 Pasal 78, 79, 83, dan 85, dimana dapat dilakukan pengusulan calon pengganti paling lambat 7 hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya