“Semua kapal harus lengkapi dokumen pelayaran yang sudah menjadi ketentuan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Laut, Aswin Musa saat ditemui awak media dihalaman kantor Bupati.
Selain kelengkapan Administrasi, kata Aswin, kapal speed yang melayani rute Banggai-Tobing harus melengkapi alat penyelamat. “Misalnya pelampung (life jacket.red) dan tali,” terangnya
Menurutnya, seusai rapat itu terdapat kesepakatan yakni jika kapal penumpang tak mematuhi aturan yang diberikan maka akan mendapat sanksi.MAN
Halaman : 1 2