Para tersangka saat ini akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 Desember 2020 sampai 23 Desember 2020.
WB, RSG dan HTO masing-masing untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Polres Luwuk kemudian dilakukan isolasi Mandiri. “Karena saat ini terindikasi reaktif Covid-19,” terangnya. (NOMO)
Halaman : 1 2

















