Setiap tahun kasus yang ditangani Pengadilan Agama yakni cerai gugat dimana istri yang melakukan permohonan perceraian.
“Rata-rata perempuan yang mengajukan cerai.” tuturnya
Faktor penyebab perceraian antara lain kekerasan dalam rumah tanggal dan faktor ekonomi. “Ada juga yang tidak dinafkahi bertahun-tahun,” pungkasnya. (NOMO)
Halaman : 1 2

















