“Iya, jumlah itu berdasarkan hasil musyawarah tiga instansi yakni Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Dikpora dan BKPSDM, ” terang Basri Ali seperti dikutip dari Sulteng Raya.
Kebutuhan guru P3K yang telah diusulkan, ujar Basri, hanya tenaga pendidik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). “Sesuai dengan kebutuhan daerah, untuk PAUD dan pegawai lainnya belum kami usulkan,” tuturnya
Untuk tahapan penjaringan dan persyaratan guru P3K masih menunggu surat keputusan dan Juknis dari Menpan. ” Terkait syarat harus Berijazah Strata Satu (S1) atau SMA, kita masih menunggu dari pusat,” ujarnya. NOMO
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

















