Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banggai Laut Muh Syarif Asgar Uda’a menuturkan, untuk kabupaten Banggai Laut semua telah diterima oleh Mendagri di bagian Otonami Daerah sejak tanggal 3 Februari 2021. “Iya, sudah ada tanda terima dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi atau Siola,” jelas Syarif Uda’a
Diketahui Kabupaten Banggai Laut salah satu kabupaten yang ada mengikuti pemilihan 2020 di wilayah Sulawesi Tengah tanpa melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi. “Sehingganya seluruh dokumen yang di minta di jamin 100% tidak ada masalah lagi,” tuturnya
Meski begitu, Syarif menjelaskan, berbeda halnya dengan kabupaten yang baru di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 15, 16 dan 17 Februari maka dokumen persyaratan yang diminta baru mulai di lengkapi sejak tanggal di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Seluruh dokumen yang diminta dalam rangka penerbitan SK pelantikan oleh Mendagri telah di lengkapi dan masuk melalui gubernur cq. Bag. Ortal,” ucapnya
“Inilah yang harus diketahui masyarakat khusus Banggai Laut untuk tidak melakukan analisa yang bias,” tutupnya (NOMO/MAN)
Halaman : 1 2

















