Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari 7 Hari Jadi 2 Hari

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 20:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Menko PMK Muhadjir Effendy (Setkab RI)

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

BACA JUGA :  Ketua KPU Balut Buka Kegiatan Pleno Perhitungan Suara

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

BACA JUGA :  Ketua KPU Balut Buka Kegiatan Pleno Perhitungan Suara

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/02/2021).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw., 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

BACA JUGA :  Ketua KPU Balut Buka Kegiatan Pleno Perhitungan Suara

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada  12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Ketua KPU Balut Buka Kegiatan Pleno Perhitungan Suara
Hitung Cepat! Sofyan Kaepa-Ablit Dipastikan Patahkan Mitos Dua Periode Bupati
Sidin Kritisi Singgih, Tingkatkan Ekonomi Tidak Hanya Peningkatan TPP ASN
KPU Balut Sukses Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati Dan Wakil Bupati
Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama
Bincang Santai, Wartawan Balut dan DPRD
Soal Listrik di Labobo, Ketua DPRD Patwan Kuba Kritisi Camat Labobo Zulbahri
Cepat Tanggapi Keluhan Listrik Masyarakat Labobo, DPRD Pastikan 2025 PLN Labobo Punya Mesin Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Senin, 2 Desember 2024 - 14:33 WITA

Ketua KPU Balut Buka Kegiatan Pleno Perhitungan Suara

Rabu, 27 November 2024 - 21:09 WITA

Hitung Cepat! Sofyan Kaepa-Ablit Dipastikan Patahkan Mitos Dua Periode Bupati

Kamis, 14 November 2024 - 18:05 WITA

Sidin Kritisi Singgih, Tingkatkan Ekonomi Tidak Hanya Peningkatan TPP ASN

Sabtu, 9 November 2024 - 19:52 WITA

KPU Balut Sukses Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati Dan Wakil Bupati

Kamis, 7 November 2024 - 21:13 WITA

Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama

Berita Terbaru