Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari 7 Hari Jadi 2 Hari

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 20:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Menko PMK Muhadjir Effendy (Setkab RI)

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum dan Keluarga Almarhum Ryan Nugraha: Jangan Terprovokasi Informasi Dimedsos

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/02/2021).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw., 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum dan Keluarga Almarhum Ryan Nugraha: Jangan Terprovokasi Informasi Dimedsos

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada  12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Kuasa Hukum dan Keluarga Almarhum Ryan Nugraha: Jangan Terprovokasi Informasi Dimedsos
Sempat Hilang di Daftar Proyek APBN, Pembangunan Pelabuhan Bokan 64 Miliar Siap Eksen
Patwan Kuba Terpilih Sebagai Ketua KKSB Banggai Laut
5 Kabupaten Ikut Pelatihan ACLS Di Banggai Laut, Bupati Sofyan: Tingkatkan SDM Tenaga Medis
Serahkan SK CPNS Ini Pesan Bupati Sofyan Kaepa
Satu-Satunya Disulteng, Bupati Sofyan Resmikan Mal Pelayanan Publik
Bupati Sofyan Tegaskan Akan Pecat P3K Yang Malas Laksanakan Tugas
Patwan Kuba : Perbaiki Desa Tak Hanya Kegiatan Lomba Desa
Berita ini 0 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Senin, 19 Mei 2025 - 00:21 WITA

Kuasa Hukum dan Keluarga Almarhum Ryan Nugraha: Jangan Terprovokasi Informasi Dimedsos

Senin, 5 Mei 2025 - 10:56 WITA

Sempat Hilang di Daftar Proyek APBN, Pembangunan Pelabuhan Bokan 64 Miliar Siap Eksen

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:20 WITA

Patwan Kuba Terpilih Sebagai Ketua KKSB Banggai Laut

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:12 WITA

Serahkan SK CPNS Ini Pesan Bupati Sofyan Kaepa

Senin, 28 April 2025 - 12:41 WITA

Satu-Satunya Disulteng, Bupati Sofyan Resmikan Mal Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Banggai Laut

Patwan Kuba Terpilih Sebagai Ketua KKSB Banggai Laut

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:20 WITA