“Dalam penilaian mandiri ini memang kita tidak bisa bekerja sendiri, dalam hal ini BKPSDM sendiri. Perlu kerja sama dengan unit kerja atau organisasi perangkat daerah(OPD) lain,” jelas komisioner KASN itu.
Menyambut klarifikasi KASN, Sekretaris BKPSDMD Banggai Laut, Wasto S. Tatadeng, mengatakan bahwa momen ini merupakan kesempatan baik untuk memperbaiki data-data yang telah di-submit.
“Kesempatan ini kami harapkan masukan terhadap hal-hal yang kurang tepat atau sempurna. Kami mohon arahan dari KASN,” sebut Wasto.
Asisten KASN Bidang Pengawasan Sistem Merit Wilayah 2, Septiana Dwiputrianti, kemudian menjabarkan verifikasi sementara dari KASN terkait PMPSM Kabupaten Banggai Laut. Dia menyebut, beberapa aspek dan subaspek penilaian sistem merit memerlukan perbaikan. Semisal dalam aspek penilaian perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, dan lainnya, bisa dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung. Untuk merealisasikannya, dibutuhkan komitmen dari instansi Banggai Laut.
Terlepas dari itu, KASN tetap mengapresiasi ikhtiar baik Kabupaten Banggai Laut dalam menindaklanjuti arahan yang telah diberikan sebelumnya. (Humas KASN)
Halaman : 1 2

















