Sesuai aturan Partai, kata Patwan bahwa KLB dilaksanakan apabila mendapat persetujuan dari majelis tinggi partai, KLB disetujui 2/3 pengurus DPD dan disetujui 1/2 DPC seluruh Indonesia. “KLB Medan tidak melalui proses ini,” tuturnya
Menurut Wakil Ketua I DPRD Banggai Laut, bahwa pengurus yang hadir saat KLB di Sumatra Utara merupakan pengurus yang tidak memiliki hak suara yang sah.
“Kalau KLB kapan saja bisa asal sesuai dengan aturan Partai,” terangnya
Saat ditanya apakah ada undangan dari panitia KLB Medan, Patwan mengatakan tidak ada undangan resmi yang datang ke DPC Balut baik tertulis ataupun melalui telephone. (Nomo/Man).
Halaman : 1 2