“Tinggal menunggu dinas kesehatan provinsi mereka datang visitasi,” katanya.
Peningkatan status rumah sakit saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. PP ini merupakan turun dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Yang terbaru patokannya turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” tuturnya.
Sejumlah hal menjadi fokus manajemen UPT RSUD Banggai dan pemerintah daerah agar status rumah sakit kembali meningkat, di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB), master plan, hingga tenaga dokter.
Selain Akreditasi, Bupati Sofyan Kaepa juga menyorot IMB dan master plan dan tenaga dokter. Tetapi menurut dr Jupe sapaan akrab dr Julita Ignasianti Petun pihaknya telah selesai mengurusnya. “Kalau IMB sudah,” ucapnya.
Sementara itu, master plan Julita memastikan sedang dalam proses penyusunan. Pembuatan master plan juga melibatkan Dinas PUPR sebagai instansi teknis. ”Ada DED (detail engineering design), nah itu yang dari PUPR,” ungkapnya. (NOMO)
Halaman : 1 2

















