MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 04:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Vaksinasi masal di Makassar (Setkab)

 

MAKASSAR, KABAR BENGGAWI – Upaya pemerintah di dalam menangani pandemi COVID-19 terus berlanjut. Kampanye pemberian vaksinasi COVID-19 pun gencar dilakukan untuk mengajak masyarakat mewujudkan kekebalan komunitas secara bersama-sama. Namun, mendekati Bulan Ramadan mulai terdapat kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa.

Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021. Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

BACA JUGA :  Pemda Balut Dapat Bantuan 14,7 Miliar, Bangun Gedung dan Beli Alat CT scan di RSUD Balut

“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ucap Wakil Presiden (Wapres)  Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya seusai melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Rabu (17/03/2021).

Wapres menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.

BACA JUGA :  Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wapres menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi. Vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari COVID-19, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Pemda Balut Dapat Bantuan 14,7 Miliar, Bangun Gedung dan Beli Alat CT scan di RSUD Balut
Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan
Unsur Pimpinan DPRD Hadiri Pernerbangan Perdana Susi Air di Bandara Maulana Prins Mandapar
Perdana, Bupati Sofyan Kaepa Terbang Bersama Susi Air
Hari ini Bupati Sofyan Launching Kapal Laut, Basok Launching Kapal Udara
Polres Bangkep Gencar Razia di Bulan Suci Ramadhan
Ketua DPRD Patwan Kuba Terima Aduan Anggota Pol-PP Yang Bakal Dirumahkan
Semangat Baru Para Kepala Daerah Usai Retret Magelang: “Kami Siap Bertarung untuk Kesejahteraan Rakyat”
Berita ini 3 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:40 WITA

Pemda Balut Dapat Bantuan 14,7 Miliar, Bangun Gedung dan Beli Alat CT scan di RSUD Balut

Senin, 17 Maret 2025 - 18:03 WITA

Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

Senin, 10 Maret 2025 - 16:41 WITA

Unsur Pimpinan DPRD Hadiri Pernerbangan Perdana Susi Air di Bandara Maulana Prins Mandapar

Senin, 10 Maret 2025 - 15:30 WITA

Perdana, Bupati Sofyan Kaepa Terbang Bersama Susi Air

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:42 WITA

Hari ini Bupati Sofyan Launching Kapal Laut, Basok Launching Kapal Udara

Berita Terbaru

Advertorial

Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

Senin, 17 Mar 2025 - 18:03 WITA

Advertorial

Perdana, Bupati Sofyan Kaepa Terbang Bersama Susi Air

Senin, 10 Mar 2025 - 15:30 WITA