MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 04:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Vaksinasi masal di Makassar (Setkab)

 

MAKASSAR, KABAR BENGGAWI – Upaya pemerintah di dalam menangani pandemi COVID-19 terus berlanjut. Kampanye pemberian vaksinasi COVID-19 pun gencar dilakukan untuk mengajak masyarakat mewujudkan kekebalan komunitas secara bersama-sama. Namun, mendekati Bulan Ramadan mulai terdapat kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa.

Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021. Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

BACA JUGA :  Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama

“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ucap Wakil Presiden (Wapres)  Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya seusai melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Rabu (17/03/2021).

Wapres menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.

BACA JUGA :  KPU Balut Sukses Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati Dan Wakil Bupati

“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wapres menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi. Vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari COVID-19, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

KPU Balut Sukses Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati Dan Wakil Bupati
Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama
Bincang Santai, Wartawan Balut dan DPRD
Soal Listrik di Labobo, Ketua DPRD Patwan Kuba Kritisi Camat Labobo Zulbahri
Cepat Tanggapi Keluhan Listrik Masyarakat Labobo, DPRD Pastikan 2025 PLN Labobo Punya Mesin Baru
Ketua DPRD Patwan Kuba Kembali Desak Pemkab Banggai Laut untuk Patuhi Putusan PTUN Soal Kades Kokudang
Raperda Penyertaan Modal Pemda Banggai Laut ke PT Bank Sulteng, Nawan : Wanti-wanti Pemda agar Tidak Berdampak pada Keuangan Daerah
Ketua DPRD Patwan Kuba : Komitmen DPRD, 2025 Hutang Lunas, Gaji PNS, PPPK dan Honorer Wajib Dibayarkan Setahun Penuh
Berita ini 0 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Sabtu, 9 November 2024 - 19:52 WITA

KPU Balut Sukses Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati Dan Wakil Bupati

Kamis, 7 November 2024 - 21:13 WITA

Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama

Selasa, 5 November 2024 - 19:41 WITA

Bincang Santai, Wartawan Balut dan DPRD

Selasa, 5 November 2024 - 16:24 WITA

Soal Listrik di Labobo, Ketua DPRD Patwan Kuba Kritisi Camat Labobo Zulbahri

Selasa, 5 November 2024 - 14:27 WITA

Cepat Tanggapi Keluhan Listrik Masyarakat Labobo, DPRD Pastikan 2025 PLN Labobo Punya Mesin Baru

Berita Terbaru

Banggai Laut

Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Ketua KPU Banggai Laut

Minggu, 10 Nov 2024 - 17:23 WITA

Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM

Ekonomi

Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM

Kamis, 7 Nov 2024 - 07:23 WITA