SKB 4 Menteri, Pemerintah Dorong Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 20:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya yang disampaikan secara daring, Selasa (30/03/2021), mengungkapkan melalui SKB Empat Menteri ini  pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

BACA JUGA :  Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil [kantor wilayah], atau kantor Kemenag [Kementerian Agama] mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh [PJJ].

BACA JUGA :  Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Nadiem menegaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist) sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

BACA JUGA :  Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

Ditambahkannya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan
Unsur Pimpinan DPRD Hadiri Pernerbangan Perdana Susi Air di Bandara Maulana Prins Mandapar
Perdana, Bupati Sofyan Kaepa Terbang Bersama Susi Air
Hari ini Bupati Sofyan Launching Kapal Laut, Basok Launching Kapal Udara
Polres Bangkep Gencar Razia di Bulan Suci Ramadhan
Ketua DPRD Patwan Kuba Terima Aduan Anggota Pol-PP Yang Bakal Dirumahkan
Semangat Baru Para Kepala Daerah Usai Retret Magelang: “Kami Siap Bertarung untuk Kesejahteraan Rakyat”
Tiba di Yogyakarta, Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara Parade Senja di Akmil Magelang
Berita ini 3 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Senin, 17 Maret 2025 - 18:03 WITA

Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

Senin, 10 Maret 2025 - 16:41 WITA

Unsur Pimpinan DPRD Hadiri Pernerbangan Perdana Susi Air di Bandara Maulana Prins Mandapar

Senin, 10 Maret 2025 - 15:30 WITA

Perdana, Bupati Sofyan Kaepa Terbang Bersama Susi Air

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:42 WITA

Hari ini Bupati Sofyan Launching Kapal Laut, Basok Launching Kapal Udara

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:26 WITA

Polres Bangkep Gencar Razia di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru

Advertorial

Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

Senin, 17 Mar 2025 - 18:03 WITA

Advertorial

Perdana, Bupati Sofyan Kaepa Terbang Bersama Susi Air

Senin, 10 Mar 2025 - 15:30 WITA

Bangkep

Polres Bangkep Gencar Razia di Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 5 Mar 2025 - 21:26 WITA