BANGGAI, KABAR BENGGAWI– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai Laut, Ramad Sapona Adji, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi dari Bupati terkait kebijakan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran di sejumlah daerah terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Diketahui, aturan tersebut akan mulai berlaku secara penuh pada tahun 2027, setelah masa transisi selama lima tahun sejak 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ramad mengungkapkan, saat ini kondisi keuangan daerah memang menjadi perhatian, mengingat belanja pegawai di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Banggai Laut, telah melampaui ambang batas yang ditetapkan.
“Beberapa waktu lalu saya sudah menyampaikan kepada pegawai bahwa kondisi keuangan saat ini tidak baik. Jadi bukan hanya PPPK yang berpotensi terdampak, ASN juga bisa dirumahkan apabila tidak disiplin,” ujarnya, Senin (6/04).
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















