Menteri PANRB Terbitkan Larangan ASN Bepergian Saat Libur Peringatan Wafat Isa Almasih

- Jurnalis

Kamis, 1 April 2021 - 09:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih 2021. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menteri PANRB) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya. “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Rabu (31/03/2021) tersebut.

BACA JUGA :  ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif COVID-19.

BACA JUGA :  Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton

Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

BACA JUGA :  Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton

Namun, perlu diingat bahwa ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19; dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan
Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton
Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp
Perusahaan Minyak Italia, Eni Indonesia Finalkan Investasi Proyek Gas Besar di Kalimantan Timur
Bupati Sofyan Kaepa: Konektivitas Jadi Kunci Tekan Inflasi di Banggai Laut
Menggunakan Garuda Indonesia, Presiden Prabowo terbang ke Washington DC
Bupati Sofyan Kaepa Lantik Saiful U. Usuria Sebagai Sekda Banggai Laut
Didampingi KPPN Kwandang, Bupati Sofyan Kaepa Awali Pembangunan Kampung Nelayan Desa Kalupapi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Tutup Latsar CPNS, Tegaskan Disiplin ASN

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:41 WITA

Headline News

Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:54 WITA

Advertorial

Dinkes Banggai Laut Gelar Pemeriksaan Gratis di HUT ke-62 Sulteng

Senin, 13 Apr 2026 - 09:11 WITA

Advertorial

Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp

Kamis, 9 Apr 2026 - 10:47 WITA