Menteri PANRB Terbitkan Larangan ASN Bepergian Saat Libur Peringatan Wafat Isa Almasih

- Jurnalis

Kamis, 1 April 2021 - 09:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut, para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran COVID-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar. “Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T,” jelas SE tersebut.

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Laporan dibuat sesuai dengan format yang telah terlampir di dalam SE, kemudian dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASNpaling lambat 9 April 2021. (HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

North Hub Masuki Tahap Konstruksi Penuh, Tandai Dimulainya Fabrikasi FPSO
Kemenkeu Salurkan Kurang Bayar DBH Pajak, Balut Terima Rp1,94 miliar
Saiful Usuria : Efisiensi Tak Halangi Banggai Laut Berangkatkan Kontingen Jamnas
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan
ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan
Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton
Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp
Perusahaan Minyak Italia, Eni Indonesia Finalkan Investasi Proyek Gas Besar di Kalimantan Timur
Berita ini 13 kali dibaca
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNXVlwswh_-uAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid

Berita Terbaru

Advertorial

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Advertorial

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Banggai Laut

HUT RI Ke-81 dan dan HUT Partai Demokrat Ke-25, 561 Warga Balut Meriahkan Lomba Rakyat

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Banggai Laut

Dinkes PPKB Banggai Laut Perkuat Kapasitas HAM bagi ASN

Advertorial

DPRD Banggai Laut Paripurnakan, KUA-PPAS Tahun 2027

Rekomendasi untuk Anda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WITA

North Hub Masuki Tahap Konstruksi Penuh, Tandai Dimulainya Fabrikasi FPSO

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:35 WITA

Kemenkeu Salurkan Kurang Bayar DBH Pajak, Balut Terima Rp1,94 miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:25 WITA

Saiful Usuria : Efisiensi Tak Halangi Banggai Laut Berangkatkan Kontingen Jamnas

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:38 WITA

ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan

Jumat, 17 April 2026 - 11:37 WITA

ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan

Berita Terbaru

Advertorial

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Minggu, 30 Agu 2026 - 10:55 WITA

Advertorial

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:14 WITA

Banggai Laut

HUT RI Ke-81 dan dan HUT Partai Demokrat Ke-25, 561 Warga Balut Meriahkan Lomba Rakyat

Senin, 17 Agu 2026 - 22:32 WITA

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 14:56 WITA

Banggai Laut

Dinkes PPKB Banggai Laut Perkuat Kapasitas HAM bagi ASN

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:22 WITA