JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idulfitri (Ied) 1442 hijriah secara berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (05/04/2021) sore, di Kantor Presiden, Jakarta.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idulfitri yaitu Salat Tarawih dan Salat Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujarnya.
Muhadjir meminta agar pelaksanaan ibadah salat berjemaah tersebut juga harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya