JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi COVID-19. Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021.
Terkait dengan hal tersebut, PT PLN (Persero) telah menyampaikan kesiapannya sehingga stimulus periode Bulan April hingga Juni 2021 sudah tersedia dan bisa dinikmati oleh pelanggan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkapkan bahwa Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi. PLN disebutnya telah siap dengan mekanisme penyalurannya.
“Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus COVID-19 dari sektor ketenagalistrikan sampai dengan bulan Juni 2021 dengan harapan dampak dari pandemi COVID-19 akan membaik,” ujar Rida, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (04/04/2021).
Rida menekankan, stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh pemerintah ini bersifat sementara, dan bukan merupakan bantuan yang permanen. Mulai triwulan II tahun 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.
“Terdapat beberapa perbedaan mekanisme pemberian stimulus yang harus dipahami oleh masyarakat. Terima kasih PLN yang sudah memiliki pengalaman untuk menyalurkan stimulus sebagai bentuk kehadiran negara,” lanjutnya.
Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan bahwa stimulus periode bulan April hingga Juni 2021 sudah tersedia dan bisa dinikmati oleh pelanggan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya