Tindaklanjuti Inpres 2/2021, Kemendes PDTT Daftarkan Pendamping Desa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Sabtu, 10 April 2021 - 12:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Khusus kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengambil langkah-langkah agar pendamping desa menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” demikian instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres 2/2021 tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Tutup Latsar CPNS, Tegaskan Disiplin ASN

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, diberikannya BPJS Ketenagakerjaan kepada pendamping desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa. Diterbitkannya Inpres ini, imbuhnya, merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri Presiden terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa.

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Bersama antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (09/04/2021).

BACA JUGA :  Dinkes Banggai Laut Gelar Pemeriksaan Gratis di HUT ke-62 Sulteng

“Ucapan terima kasih kepada Pak Presiden, atas nama pendamping desa di seluruh Indonesia yang sudah mendapat apresiasi dan perhatian. Sehingga hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” ujarnya.

Abdul Halim menambahkan, rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program Dana Desa.  Hal tersebut mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.

BACA JUGA :  ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan

“Harapan kita dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional, Dana Desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Kedua, Dana Desa bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen Abdul Halim dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kemendes PDTT.  Hal tersebut menjadi bukti tingginya kepedulian untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Bupati Sofyan Kaepa Tutup Latsar CPNS, Tegaskan Disiplin ASN
ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan
Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton
Dinkes Banggai Laut Gelar Pemeriksaan Gratis di HUT ke-62 Sulteng
Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp
Abd Azis : PHK PPPK Bukan Solusi, DPRD Akan Berkoordinasi Dengan Kementerian
Kaban BKPSDM: Belum Ada Instruksi Bupati Terkait PPPK Dirumahkan
Relawan PMI Siaga di Pelabuhan, Pantau Kesehatan Pemudik Lebaran
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Tutup Latsar CPNS, Tegaskan Disiplin ASN

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:41 WITA

Headline News

Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:54 WITA

Advertorial

Dinkes Banggai Laut Gelar Pemeriksaan Gratis di HUT ke-62 Sulteng

Senin, 13 Apr 2026 - 09:11 WITA

Advertorial

Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp

Kamis, 9 Apr 2026 - 10:47 WITA