Menaker Terbitkan Edaran THR Wajib Dibayar Penuh

- Jurnalis

Senin, 12 April 2021 - 20:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPRD Banggai Laut Apresiasi Dukungan Kejaksaan Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata

Kesepakatan  mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” ujar Menaker.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Berhasil Membawa Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI

Lebih lanjut, Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menaker meminta gubernur beserta bupati/wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  DPRD Apresiasi Pemda Banggai Laut Pertahankan Opini WTP ke-9 Berturut-turut

Ia juga meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

“Kami juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (HUMAS KEMNAKER/UN)

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Bupati Sofyan Berhasil Membawa Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI
DPRD Apresiasi Pemda Banggai Laut Pertahankan Opini WTP ke-9 Berturut-turut
DPRD Balut Bahas Revisi Perda Pajak, Biaya Rujukan Pasien Diusulkan Ditanggung BPJS
DPRD Banggai Laut Apresiasi Dukungan Kejaksaan Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata
Kejaksaan Dorong Penataan Pariwisata dan Perizinan Usaha di Banggai Laut
Polsek Banggai Serahkan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kejaksaan
DPRD Bahas Dua Ranperda
Bupati Sofyan Kaepa Buka Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten
Berita ini 23 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:58 WITA

Bupati Sofyan Berhasil Membawa Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:19 WITA

DPRD Apresiasi Pemda Banggai Laut Pertahankan Opini WTP ke-9 Berturut-turut

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:48 WITA

DPRD Balut Bahas Revisi Perda Pajak, Biaya Rujukan Pasien Diusulkan Ditanggung BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:36 WITA

DPRD Banggai Laut Apresiasi Dukungan Kejaksaan Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:22 WITA

Kejaksaan Dorong Penataan Pariwisata dan Perizinan Usaha di Banggai Laut

Berita Terbaru