Menaker Terbitkan Edaran THR Wajib Dibayar Penuh

- Jurnalis

Senin, 12 April 2021 - 20:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Menaker dalam keterangan pers, Jakarta, Senin (12/04/2021).

Dalam surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ia meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.

Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

DPRD Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KPU Banggai Laut Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit H.Ilyas Pemenang Pilkda Tahun 2024
Bupati Sofyan Kukuhkan Empat Orang TPPD
Polres Bangkep Tangkap Pengedar Obat-obatan Ilegal Di Balut
Bupati Sofyan Serahkan Bantuan 50 Juta Pada Sanggar Seni Lipu Seleon
Bupati Sofyan: Tahun 2025 Tak Ada Lagi Dendam Politik
Diduga Tak Punya IZin IUP dan HGU, PT CAS Sudah Beroperasi
Satu Dekade KMI Balut Gelar Festival Budaya Banggai
Berita ini 0 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Senin, 13 Januari 2025 - 11:27 WITA

DPRD Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:55 WITA

KPU Banggai Laut Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit H.Ilyas Pemenang Pilkda Tahun 2024

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:38 WITA

Bupati Sofyan Kukuhkan Empat Orang TPPD

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:03 WITA

Bupati Sofyan Serahkan Bantuan 50 Juta Pada Sanggar Seni Lipu Seleon

Rabu, 1 Januari 2025 - 01:04 WITA

Bupati Sofyan: Tahun 2025 Tak Ada Lagi Dendam Politik

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Sofyan Kukuhkan Empat Orang TPPD

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:38 WITA