Ia menjelaskan nama yang telah diusulkan dan belum menerima bantuan pada tahun 2020 akan dilanjutkan pencairan dananya pada tahun 2021. “Tahun ini akan dilakukan kembali pendataan bagi pelaku usaha mikro yang belum terdaftar untuk selanjutnya akan diusulkan sebagai calon penerima BPUM,” tuturnya.
Selain itu, Sofyan berharap para penerima BPUM dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sesuai dengan peruntukkannya yakni menambah modal usaha. “Jangan gunakan untuk kegiatan atau pemenuhan kebutuhan yang bersifat konsumtif tetapi digunakan untuk hal-hal yang bersifat produktif,” ujar Bupati.
Diketahui Pemerintah Pusat melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyalurkan BPUM sebesar Rp 1,2 juta per UMKM. Bantuan itu telah ditransfer kepada perbankan penyalur ke 6,6 juta penerima. (Nomo/Man)
Halaman : 1 2

















