Terbitkan PP 59/2021, Pemerintah Perkuat Aspek Pelindungan dan Jamsos Pekerja Migran

- Jurnalis

Jumat, 23 April 2021 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

PP yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 April 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Peraturan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.

“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan  instrumen hukum yang  penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” ujarnya, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (23/04/2021).

Menaker menyampaikan, tata kelola penempatan PMI harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang terampil (skilled) dan kompeten

BACA JUGA :  Kerja Nyata Bupati Sofyan, 9 Desa Dapat Bantuan PLTS

“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran  dan penerapan regulasi yang baik,“ ujarnya.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, peraturan ini terdiri dari tujuh Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum dan Bab II mengatur tentang pelindungan PMI.

BACA JUGA :  Kerja Nyata Bupati Sofyan, 9 Desa Dapat Bantuan PLTS

“Pelindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja,” terangnya.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Kerja Nyata Bupati Sofyan, 9 Desa Dapat Bantuan PLTS
Bupati Sofyan Bakal Rotasi Pejabat, Eselon II Bakal Banyak di isi PLT
Presiden Prabowo Bahas Respons Ekonomi Global dan Kebijakan Tarif bersama Jajaran Kabinet
Dua Pemuda Pelaku Cabul Terhadap Anak di Toili Diamankan Polisi
Bawa Sabu 260 Paket, Pemuda Asal Balut Di Amankan Polres Banggai
DPRD Banggai Laut Kunjungi Diskominfosantik Sulteng
YNCI Banggai Laut Chpater Berbagi Takjil
Patwan Kuba Sampaikan Pokok Pikiran DPRD Pada RKPD
Berita ini 3 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 17 April 2025 - 18:33 WITA

Kerja Nyata Bupati Sofyan, 9 Desa Dapat Bantuan PLTS

Sabtu, 12 April 2025 - 10:41 WITA

Bupati Sofyan Bakal Rotasi Pejabat, Eselon II Bakal Banyak di isi PLT

Selasa, 8 April 2025 - 22:24 WITA

Presiden Prabowo Bahas Respons Ekonomi Global dan Kebijakan Tarif bersama Jajaran Kabinet

Selasa, 8 April 2025 - 11:07 WITA

Dua Pemuda Pelaku Cabul Terhadap Anak di Toili Diamankan Polisi

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:12 WITA

Bawa Sabu 260 Paket, Pemuda Asal Balut Di Amankan Polres Banggai

Berita Terbaru

Banggai Laut

Kerja Nyata Bupati Sofyan, 9 Desa Dapat Bantuan PLTS

Kamis, 17 Apr 2025 - 18:33 WITA

Banggai Laut

Bupati Sofyan Bakal Rotasi Pejabat, Eselon II Bakal Banyak di isi PLT

Sabtu, 12 Apr 2025 - 10:41 WITA

Headline News

Dua Pemuda Pelaku Cabul Terhadap Anak di Toili Diamankan Polisi

Selasa, 8 Apr 2025 - 11:07 WITA

Banggai Laut

Bawa Sabu 260 Paket, Pemuda Asal Balut Di Amankan Polres Banggai

Selasa, 25 Mar 2025 - 13:12 WITA