JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
PP yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 April 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Peraturan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.
“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” ujarnya, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (23/04/2021).
Menaker menyampaikan, tata kelola penempatan PMI harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang terampil (skilled) dan kompeten
“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik,“ ujarnya.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, peraturan ini terdiri dari tujuh Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum dan Bab II mengatur tentang pelindungan PMI.
“Pelindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja,” terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya