Terbitkan PP 59/2021, Pemerintah Perkuat Aspek Pelindungan dan Jamsos Pekerja Migran

- Jurnalis

Jumat, 23 April 2021 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

PP yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 April 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Peraturan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.

BACA JUGA :  ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan

“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan  instrumen hukum yang  penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” ujarnya, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (23/04/2021).

Menaker menyampaikan, tata kelola penempatan PMI harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang terampil (skilled) dan kompeten

BACA JUGA :  Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk

“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran  dan penerapan regulasi yang baik,“ ujarnya.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, peraturan ini terdiri dari tujuh Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum dan Bab II mengatur tentang pelindungan PMI.

BACA JUGA :  75 Petugas Siap Turun Lapangan, Bupati Sofyan Ajak Warga Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

“Pelindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja,” terangnya.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

75 Petugas Siap Turun Lapangan, Bupati Sofyan Ajak Warga Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan
Ayah Diminta Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah, Bupati Sofyan Terbitkan SE Khusus
Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk
Tutup O2SN, Bupati Sofyan Apresiasi Semangat Atlet Pelajar Banggai Laut
Bupati Sofyan Kaepa Dorong Atlet Pelajar Berprestasi Hingga Tingkat Provinsi
Bupati Sofyan Kaepa Dukung Inventarisasi Data Tanah Instansi Pemerintah Tahun 2026
Pemda Banggai Laut Siapkan Stadion Pengganti, Dukung Penuh Pembentukan Polres
Berita ini 11 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:20 WITA

75 Petugas Siap Turun Lapangan, Bupati Sofyan Ajak Warga Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:38 WITA

ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:16 WITA

Ayah Diminta Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah, Bupati Sofyan Terbitkan SE Khusus

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:43 WITA

Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:44 WITA

Tutup O2SN, Bupati Sofyan Apresiasi Semangat Atlet Pelajar Banggai Laut

Berita Terbaru

Banggai Laut

Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:43 WITA