Terbitkan PP 59/2021, Pemerintah Perkuat Aspek Pelindungan dan Jamsos Pekerja Migran

- Jurnalis

Jumat, 23 April 2021 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya, pada Bab III diatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI. Pembentukan LTSA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi.

LTSA ini akan mengoordinasikan dan mengintegrasikan delapan layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk. Kedelapan layanan tersebut terdiri atas desk ketenagakerjaan; desk pengaduan dan informasi; desk kependudukan dan pencatatan sipil; desk kesehatan; desk keimigrasian; desk kepolisian; desk perbankan; dan desk jaminan sosial.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI

Selanjutnya, Bab IV yang mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

“Bahkan dalam PP ini, pemerintah desa juga dilibatkan dalam proses migrasi. Karena perbaikan tata kelola migrasi ini benar-benar membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa,” ujar Menaker.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI

Sementara pada Bab V diatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Bab VI tentang pembinaan dan pengawasan.

“Dalam menjalankan pembinaan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan fungsi tersebut secara terpadu dan terkoordinasi. Untuk fungsi pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan masyarakat,” tutur Ida.

Adapun Bab VII sebagai bab terakhir, mengatur ketentuan penutup. Dalam bab ini, beberapa aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 3 Tahun 2013PP Nomor 5 Tahun 2013PP Nomor 4 Tahun 2015, dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi. (HUMAS KEMNAKER/UN)

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI
Bupati Sofyan Kaepa Targetkan 2.828 Orang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Gens Jogging Banggai Laut Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Popisi
Kadis Kesehatan PP dan KB Balut Ikut Rakor Bangga Kencana, Perkuat Sinergi Tekan Stunting di Sulteng
Lantik Pengurus DPPI Banggai Laut Ini Pesan Bupati Sofyan Kaepa
Bupati Sofyan Kaepa Tutup Latsar CPNS, Tegaskan Disiplin ASN
ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan
Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton
Berita ini 11 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 29 April 2026 - 11:22 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI

Sabtu, 25 April 2026 - 13:18 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Targetkan 2.828 Orang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 16:52 WITA

Gens Jogging Banggai Laut Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Popisi

Rabu, 22 April 2026 - 15:02 WITA

Kadis Kesehatan PP dan KB Balut Ikut Rakor Bangga Kencana, Perkuat Sinergi Tekan Stunting di Sulteng

Selasa, 21 April 2026 - 11:20 WITA

Lantik Pengurus DPPI Banggai Laut Ini Pesan Bupati Sofyan Kaepa

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:22 WITA

Advertorial

Lantik Pengurus DPPI Banggai Laut Ini Pesan Bupati Sofyan Kaepa

Selasa, 21 Apr 2026 - 11:20 WITA