Inilah Perpres 28/2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

- Jurnalis

Sabtu, 24 April 2021 - 18:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerbitan Perpres ini didasari oleh perlu dilakukannya penataan organisasi BSSN dalam rangka mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi diperlukan organisasi BSSN yang lebih efektif dan efisien,” disebutkan dalam Perpres.

BACA JUGA :  75 Petugas Siap Turun Lapangan, Bupati Sofyan Ajak Warga Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

Peraturan ini antara lain memuat ketentuan mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; tata kerja; hingga pendanaan BSSN.

BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN antara lain menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi. Juga penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian.

BACA JUGA :  ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BSSN memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber dan sandi,” bunyi ketentuan Pasal 33.

Adapun susunan organisasi BSSN terdiri atas kepala, wakil kepala, sekretariat utama (sestama), serta empat deputi.

Deputi I adalah Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi.

BACA JUGA :  Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk

Kemudian Deputi II adalah Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasi keamanan siber dan sandi.

Selanjutnya, Deputi III yaitu Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

75 Petugas Siap Turun Lapangan, Bupati Sofyan Ajak Warga Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan
Ayah Diminta Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah, Bupati Sofyan Terbitkan SE Khusus
Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk
Tutup O2SN, Bupati Sofyan Apresiasi Semangat Atlet Pelajar Banggai Laut
Bupati Sofyan Kaepa Dorong Atlet Pelajar Berprestasi Hingga Tingkat Provinsi
Bupati Sofyan Kaepa Dukung Inventarisasi Data Tanah Instansi Pemerintah Tahun 2026
Pemda Banggai Laut Siapkan Stadion Pengganti, Dukung Penuh Pembentukan Polres
Berita ini 31 kali dibaca