Inilah Perpres 28/2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 24 April 2021 - 18:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerbitan Perpres ini didasari oleh perlu dilakukannya penataan organisasi BSSN dalam rangka mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi diperlukan organisasi BSSN yang lebih efektif dan efisien,” disebutkan dalam Perpres.

BACA JUGA :  Program Bantuan Bibit Ayam Petelur dinikmati Warga

Peraturan ini antara lain memuat ketentuan mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; tata kerja; hingga pendanaan BSSN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN antara lain menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi. Juga penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Kukuhkan Forum Kepala Desa dan Ratusan Perangkat Desa Se-Banggai Laut

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BSSN memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber dan sandi,” bunyi ketentuan Pasal 33.

Adapun susunan organisasi BSSN terdiri atas kepala, wakil kepala, sekretariat utama (sestama), serta empat deputi.

Deputi I adalah Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi.

BACA JUGA :  Jurnalis Banggai Laut Kecam Wartawan Abal-Abal Berlagak Seperti APH dan Memeras Masyarakat

Kemudian Deputi II adalah Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasi keamanan siber dan sandi.

Selanjutnya, Deputi III yaitu Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Bupati Sofyan Kaepa Kukuhkan Forum Kepala Desa dan Ratusan Perangkat Desa Se-Banggai Laut
Program Bantuan Bibit Ayam Petelur dinikmati Warga
Jurnalis Banggai Laut Kecam Wartawan Abal-Abal Berlagak Seperti APH dan Memeras Masyarakat
Sofyan dan Ablit Tidak Bekerja ?
Dinas Perikanan Banggai Laut Bakal Terapkan Aplikasi X Star BPH Migas untuk Penyaluran BBM Subsidi khusus Nelayan
Jenny Manyunya Pastikan Proyek di Dikpora Telah Melalui UKPBJ Banggai Laut
8 Wajah Baru di Parlemen Bukit Tidar Diharapkan Bawa Gagasan Baru untuk Rakyat
Patwan Kuba Jabat Ketua DPRD Sementara
Berita ini 2 kali dibaca