Inilah Perpres 28/2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

- Jurnalis

Sabtu, 24 April 2021 - 18:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terakhir, Deputi IV yaitu Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian yang menjalankan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian.

Lebih lanjut dituangkan dalam Perpres, Deputi terdiri atas paling banyak empat direktorat.

Selanjutnya, untuk melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BSSN dibentuk inspektorat sebagai unsur pengawas. Selain unsur pengawas, di lingkungan BSSN juga dapat dibentuk pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BSSN.

BACA JUGA :  75 Petugas Siap Turun Lapangan, Bupati Sofyan Ajak Warga Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang, di lingkungan BSSN juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Pembentukan unit ini ditetapkan oleh Kepala BSSN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Selain itu terdapat juga kelompok jabatan fungsional. “Di lingkungan BSSN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan pada Pasal 32.

Terkait jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, disebutkan dalam Perpres ini bahwa Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

BACA JUGA :  ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan

“Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” disebutkan dalam peraturan ini.

Sedangkan wakil kepala, sestama, deputi, dan pejabat fungsional ahli utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada bagian akhir Perpres 28/2021 ini disebutkan bahwa segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Disebutkan juga bahwa penyusunan organisasi dan tata kerja BSSN harus segera dibentuk.

BACA JUGA :  Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk

“Penyusunan organisasi dan tata kerja BSSN harus sudah terbentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan,” bunyi Pasal 52 peraturan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 14 April 2021 ini.  (FIA/UN)

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

75 Petugas Siap Turun Lapangan, Bupati Sofyan Ajak Warga Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan
Ayah Diminta Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah, Bupati Sofyan Terbitkan SE Khusus
Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk
Tutup O2SN, Bupati Sofyan Apresiasi Semangat Atlet Pelajar Banggai Laut
Bupati Sofyan Kaepa Dorong Atlet Pelajar Berprestasi Hingga Tingkat Provinsi
Bupati Sofyan Kaepa Dukung Inventarisasi Data Tanah Instansi Pemerintah Tahun 2026
Pemda Banggai Laut Siapkan Stadion Pengganti, Dukung Penuh Pembentukan Polres
Berita ini 31 kali dibaca
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNXVlwswh_-uAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid

Berita Terbaru

Advertorial

75 Petugas Siap Turun Lapangan, Bupati Sofyan Ajak Warga Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

Advertorial

ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan

Banggai Laut

Ayah Diminta Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah, Bupati Sofyan Terbitkan SE Khusus

Banggai Laut

Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk

Advertorial

Tutup O2SN, Bupati Sofyan Apresiasi Semangat Atlet Pelajar Banggai Laut

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Dorong Atlet Pelajar Berprestasi Hingga Tingkat Provinsi

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:20 WITA

75 Petugas Siap Turun Lapangan, Bupati Sofyan Ajak Warga Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:38 WITA

ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:16 WITA

Ayah Diminta Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah, Bupati Sofyan Terbitkan SE Khusus

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:43 WITA

Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:44 WITA

Tutup O2SN, Bupati Sofyan Apresiasi Semangat Atlet Pelajar Banggai Laut

Berita Terbaru

Advertorial

75 Petugas Siap Turun Lapangan, Bupati Sofyan Ajak Warga Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 25 Jun 2026 - 15:20 WITA

Advertorial

ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan

Rabu, 24 Jun 2026 - 16:38 WITA

Banggai Laut

Ayah Diminta Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah, Bupati Sofyan Terbitkan SE Khusus

Senin, 22 Jun 2026 - 14:16 WITA

Banggai Laut

Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:43 WITA

Advertorial

Tutup O2SN, Bupati Sofyan Apresiasi Semangat Atlet Pelajar Banggai Laut

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:44 WITA