Inilah Perpres 28/2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

- Jurnalis

Sabtu, 24 April 2021 - 18:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terakhir, Deputi IV yaitu Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian yang menjalankan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian.

Lebih lanjut dituangkan dalam Perpres, Deputi terdiri atas paling banyak empat direktorat.

Selanjutnya, untuk melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BSSN dibentuk inspektorat sebagai unsur pengawas. Selain unsur pengawas, di lingkungan BSSN juga dapat dibentuk pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BSSN.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang, di lingkungan BSSN juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Pembentukan unit ini ditetapkan oleh Kepala BSSN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Selain itu terdapat juga kelompok jabatan fungsional. “Di lingkungan BSSN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan pada Pasal 32.

Terkait jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, disebutkan dalam Perpres ini bahwa Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

BACA JUGA :  Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton

“Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” disebutkan dalam peraturan ini.

Sedangkan wakil kepala, sestama, deputi, dan pejabat fungsional ahli utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada bagian akhir Perpres 28/2021 ini disebutkan bahwa segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Disebutkan juga bahwa penyusunan organisasi dan tata kerja BSSN harus segera dibentuk.

BACA JUGA :  Dinkes Banggai Laut Gelar Pemeriksaan Gratis di HUT ke-62 Sulteng

“Penyusunan organisasi dan tata kerja BSSN harus sudah terbentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan,” bunyi Pasal 52 peraturan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 14 April 2021 ini.  (FIA/UN)

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton
Dinkes Banggai Laut Gelar Pemeriksaan Gratis di HUT ke-62 Sulteng
Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp
Abd Azis : PHK PPPK Bukan Solusi, DPRD Akan Berkoordinasi Dengan Kementerian
Kaban BKPSDM: Belum Ada Instruksi Bupati Terkait PPPK Dirumahkan
Relawan PMI Siaga di Pelabuhan, Pantau Kesehatan Pemudik Lebaran
Bupati Sofyan Kaepa Pimpin Satgas Mudik, Pantau Langsung Arus Penumpang di Pelabuhan.
Perusahaan Minyak Italia, Eni Indonesia Finalkan Investasi Proyek Gas Besar di Kalimantan Timur
Berita ini 28 kali dibaca
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNXVlwswh_-uAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid

Berita Terbaru

Headline News

Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton

Advertorial

Dinkes Banggai Laut Gelar Pemeriksaan Gratis di HUT ke-62 Sulteng

Advertorial

Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp

Banggai Laut

Abd Azis : PHK PPPK Bukan Solusi, DPRD Akan Berkoordinasi Dengan Kementerian

Banggai Laut

Kaban BKPSDM: Belum Ada Instruksi Bupati Terkait PPPK Dirumahkan

Banggai Laut

Relawan PMI Siaga di Pelabuhan, Pantau Kesehatan Pemudik Lebaran

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 16 April 2026 - 16:54 WITA

Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton

Senin, 13 April 2026 - 09:11 WITA

Dinkes Banggai Laut Gelar Pemeriksaan Gratis di HUT ke-62 Sulteng

Kamis, 9 April 2026 - 10:47 WITA

Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp

Rabu, 8 April 2026 - 09:07 WITA

Abd Azis : PHK PPPK Bukan Solusi, DPRD Akan Berkoordinasi Dengan Kementerian

Senin, 6 April 2026 - 11:29 WITA

Kaban BKPSDM: Belum Ada Instruksi Bupati Terkait PPPK Dirumahkan

Berita Terbaru

Headline News

Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:54 WITA

Advertorial

Dinkes Banggai Laut Gelar Pemeriksaan Gratis di HUT ke-62 Sulteng

Senin, 13 Apr 2026 - 09:11 WITA

Advertorial

Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp

Kamis, 9 Apr 2026 - 10:47 WITA

Banggai Laut

Abd Azis : PHK PPPK Bukan Solusi, DPRD Akan Berkoordinasi Dengan Kementerian

Rabu, 8 Apr 2026 - 09:07 WITA

Banggai Laut

Kaban BKPSDM: Belum Ada Instruksi Bupati Terkait PPPK Dirumahkan

Senin, 6 Apr 2026 - 11:29 WITA