1. Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk keperluan mudik.
a.Transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu :
– Melayani distribusi logistik dan angkutan barang;
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan perjalanan nonmudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat; dan
– Melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan.
b. Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan nontol. Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, Satgas Penanganan COVID-19, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.
Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan di manapun berada demi keselamatan bersama. (HUMAS KEMENHUB/UN)
Halaman : 1 2