Presiden Jokowi Terbitkan Perpres 25/2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak

- Jurnalis

Minggu, 25 April 2021 - 19:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) pada tanggal 6 April 2021.

Peraturan yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan dalam Perpres, KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Dapat Dukungan Bank Dunia Untuk Pengembangan Tata Ruang Kota

Adapun perlindungan anak didefinisikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Lebih lanjut disebutkan dalam Perpres, Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA serta mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Dapat Dukungan Bank Dunia Untuk Pengembangan Tata Ruang Kota

“Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak anak,” bunyi peraturan ini.

Kebijakan ini terdiri atas Dokumen Nasional Kebijakan KLA serta Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyelenggaraan KLA. “Dokumen Nasional Kebijakan KLA menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan KLA,” bunyi ketentuan Pasal 4 ayat (1).

Dokumen Nasional Kebijakan KLA dijabarkan ke dalam RAN Penyelenggaran KLA. RAN ini terdiri atas lima klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Dapat Dukungan Bank Dunia Untuk Pengembangan Tata Ruang Kota

“Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA untuk pertama kali ditetapkan pada periode tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA selanjutnya ditetapkan oleh Presiden,”  dijelaskan pada Pasal 6.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Bupati Sofyan Kaepa Dapat Dukungan Bank Dunia Untuk Pengembangan Tata Ruang Kota
Kejari Fasilitasi, Dispar Banggai Laut Bahas Optimalisasi Aset Jadi Destinasi Wisata
Bantuan Berani Sejahtera Disalurkan, Bupati Sofyan Apresiasi Gubernur Sulteng
AJBL Kirim Dua Wartawan Banggai Laut Ikut Uji Kompetensi Wartawan di Banggai
Komisi III DPRD Sulteng Bersama Bupati Sofyan Kaepa Tinjau Pembangunan Jembatan Paisu Puso
Bupati Sofyan Kaepa Salurkan Bantuan ke SLB Negeri Adean, Siap Bantu Penyelesaian Status Lahan
Kejari Banggai Laut Dorong Penegakan Hukum Berintegritas
Bupati Sofyan Kaepa Salurkan 6 Ton Beras Untuk 212 Keluarga di Desa Adean
Berita ini 21 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 15 September 2026 - 12:55 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Dapat Dukungan Bank Dunia Untuk Pengembangan Tata Ruang Kota

Rabu, 9 September 2026 - 18:14 WITA

Kejari Fasilitasi, Dispar Banggai Laut Bahas Optimalisasi Aset Jadi Destinasi Wisata

Selasa, 8 September 2026 - 10:20 WITA

Bantuan Berani Sejahtera Disalurkan, Bupati Sofyan Apresiasi Gubernur Sulteng

Minggu, 6 September 2026 - 14:12 WITA

AJBL Kirim Dua Wartawan Banggai Laut Ikut Uji Kompetensi Wartawan di Banggai

Jumat, 4 September 2026 - 15:17 WITA

Komisi III DPRD Sulteng Bersama Bupati Sofyan Kaepa Tinjau Pembangunan Jembatan Paisu Puso

Berita Terbaru