Penyelenggaraan KLA sendiri meliputi tahapan perencanaan KLA, pra-KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA, dan penetapan peringkat KLA. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ini diatur dengan peraturan menteri.
Dijelaskan pada Pasal 8, Penyelenggaraan KLA dijalankan oleh kabupaten/kota yang dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penyelenggaran tersebut diatur dengan peraturan daerah (perda) yang harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang mengacu kepada Kebijakan KLA.
“Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Kebijakan KLA, gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di provinsi, bupati/wali kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota,” ditegaskan dalam peraturan ini.
Dalam penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota, disebutkan dalam Perpres, bupati/wali kota membentuk gugus tugas KLA.
Masyarakat, media massa, dan dunia usaha juga berperan dalam penyelenggaraan KLA. Peran dimaksud dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pendidikan.
Di dalam peraturan ini juga dituangkan ketentuan mengenai evaluasi penyelenggaraan KLA dan pendanaan. Evaluasi penyelenggaraan KLA dilakukan oleh menteri secara berkala setiap tahun dan sewaktu apabila diperlukan. Sementara kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) melakukan evaluasi secara berkala setiap tahun sesuai kewenangan masing-masing.
“Pendanaan Kebijakan KLA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan Pasal 12.
Perpres 25/2021 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 7 April 2021. “Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan mengenai Kabupaten/Kota Layak Anak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup pada Perpres ini. (CEL/UN)
Halaman : 1 2