Besaran seluruh anggaran pencairan ADD tahap satu yakni 60 persen dan syarat pencairan desa harus memasukan Laporan Pertanggung Jawaban.
Diketahui formulasi ADD yakni 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambahkan dengan dan bagi hasil dipendapatan APBD Kabupaten.
Sebelumnya Dana Desa (DD) tahap satu telah dikucurkan oleh pemerintah pusat. Untuk Banggai Laut telah mencapai 63 desa. DD yang dikucurkan tersebut merupakan dana percepatan penangaan Covid-19 di Desa. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN) mencairkan DD tahap satu ini secara bertahap. (Nomo/Man).
Halaman : 1 2

















